Tandaseru— Pengadilan Negeri (PN) Ternate melalui Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang perkara dugaan penyalahgunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dari Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2017 senilai Rp 159 miliar.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, terdakwa berinisial I alias Ikra, yang merupakan ASN Pemkab Halbar, menyampaikan permohonan maaf sekaligus memohon keringanan hukuman di hadapan majelis hakim, Selasa (9/9/2025).

Dengan nada haru, Ikra mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya memohon ampun kepada Allah SWT atas kesalahan dan khilaf saya. Mohon maaf kepada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, keluarga besar, serta teman-teman yang selalu men-support saya,” ucap Ikra.

Ia kemudian menyampaikan sejumlah alasan pribadi agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan. Menurutnya, saat ini dirinya masih berstatus ASN dan hanya 2 tahun lagi memasuki masa purnabakti. Namun, proses pencairan dana pensiunnya telah ditangguhkan, sehingga ia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Ikra juga mengungkapkan kondisi keluarganya.

“Tahun 2020 istri saya menderita sakit stroke dan sampai sekarang masih terus saya upayakan pengobatannya. Tahun ini juga kami sedang mempersiapkan keberangkatan ibadah haji di 2026,” tuturnya.

Lebih lanjut, terdakwa menegaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatannya telah diganti 100 persen sesuai hasil audit investigasi. Ia pun mengingatkan bahwa dirinya sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dari kasus ini saya belajar agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang bukan kompetensi saya,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan Ikra sebagai tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total pinjaman Pemkab Halbar di Bank Maluku-Malut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter